Asisten Mengajar di Satuan Pendidikan

Asisten Mengajar adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil dengan beban belajar 20 sks.

Tujuan Asistensi Mengajar:

1) Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.

2) Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.

Mekanisme Pelaksanaan Asistensi Mengajar Sebagai Berikut:

1) Perguruan Tinggi

a) Menyusun dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.

b) Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program Indonesia Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia (FGMMI), dan program-program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.

c) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program 15 Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

d) Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kota.

e) Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.

f ) Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS.

g) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.


2) Sekolah/Satuan Pendidikan

a) Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama

b) Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yan melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.

c) Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa

d) Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.


3) Mahasiswa

a) Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.

b) Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.

c) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

d) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.

Program Turunan

MBKM MANDIRI

  • Asisten Mengajar

MBKM FLAGSHIP/DIKBUD

  • Kampus Mengajar