Public lecture yang menghadirkan Prof. Justice Nicola Pain dari Australia berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok, pada Kamis (02/11). Presentasi ‘Climate Change Litigation in Australia‘ membahas gambaran umum tentang hukum lingkungan hidup di Australia dan pengantar Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan New South Wales (NSW), Australia.
Prof. Justice menegaskan perihal litigasi perubahan iklim di Australia dan kaitannya dengan bukti ahli di Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan NSW serta bukti ilmiah dalam kasus perubahan iklim.
Hukum perencanaan dan pembangunan dan lingkungan hidup di Australia merupakan blueprint Konstitusi Australia tahun 1901 tentang hubungan antara negara bagian (teritori) dengan pemerintah nasional (Persemakmuran). Mayoritas Perencanaan dan atau UU Lingkungan Hidup dibuat oleh negara bagian (teritori) Australia karena merekalah yang mengatur penggunaan lahan dan air pedalaman. Sementara peran peraturan pemerintah Persemakmuran dalam perencanaan dan pembangunan terbatas, yakni hanya berfokus pada pemicu lingkungan hidup berskala nasional.
Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan NSW
Informasi saat berlangsungnya public lecture semakin bertambah ketika Prof. Justice menyampaikan tentang Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan NSW. Penjelasan termasuk tentang sejarah dan ciri-ciri Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan Hidup di NSW dan yurisdiksi Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
Prof. Justice menjelaskan pula tentang kelas kasus, peninjauan manfaat, dan yurisdiksi atau penegakan hukum perdata dan peninjauan kembali, serta pentingnya partisipasi masyarakat dan penegakan pidana, termasuk banding dari Pengadilan Negeri dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR).
Personil Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan NSW terdiri dari 7 juri termasuk Ketua Juri, 9 Komisaris full-time, 16 Penjabat Komisaris, Panitera, Deputi Senior, Panitera, Wakil Panitera, dan Staf pendaftaran dan chamber. Pembahasan berlanjut dengan menampilkan berbagai kasus yang terjadi di wilayah NWS Australia dan penyelesaiannya secara hukum.
Prof. Justice Nicola Pain
Dikutip dari King’s College London, Prof. Justice Nicola Pain adalah profil yang ditunjuk sebagai hakim di Pengadilan Tanah dan Lingkungan New South Wales, Australia, tahun 2002, yang pada awal karirnya pernah menjabat sebagai Direktur di Environmental Defenders Office, sebuah pusat hukum komunitas kepentingan umum yang berbasis di NSW Australia, yakni suatu badan yang mengkhususkan diri dalam penggunaan hukum lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan hidup.
Prof. Justice pernah bekerja di bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup dengan posisi senior di NSW dan departemen pemerintah Australia. Selain itu juga menjadi asisten profesor dan ketua Dewan Penasihat Hukum Pusat Iklim dan Lingkungan Australia di Fakultas Hukum Universitas Sydney. Selama menjabat, Prof. Justice telah mempresentasikan dan menerbitkan banyak makalah untuk berbagai kalangan di Australia dan luar negeri mengenai hukum lingkungan dan topik terkait.
Pentingnya Memahami Climate Change
Perubahan iklim (climate change) merupakan perubahan signifikan terhadap iklim, suhu udara dan curah hujan yang terjadi di suatu wilayah dalam jangka panjang dan beberapa puluh tahun terakhir. Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan efek gas rumah kaca, dan sebagainya.
Dampak perubahan iklim menyebabkan ketidakseimbangan alam dan bisa mempengaruhi produksi pangan, kualitas kesehatan masyarakat, bahkan dapat merusak infrastruktur bangunan. Dibutuhkan kepedulian manusia karena lingkungan semakin tercemar oleh kontaminan dan racun yang berdampak buruk pada kesehatan. Polusi udara juga menyebabkan berbagai penyakit pernafasan seperti kanker paru-paru, asma, dan penyakit pernapasan lainnya. Bukan saja udara, pencemaran air juga bisa membahayakan kehidupan manusia.
Penulis: Anna Saraswati, Program Studi Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia